Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak Provinsi NTB
26 Desember 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Desa Sasak yang dihuni oleh suku Sasak terletak di wilayah Sembalun, Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Desa tersebut memiliki hukum adat yang berbeda dalam hal hukum waris anak angkat. Berikut adalah perlindungan hukum hak waris anak angkat menurut hukum adat Sasak di Provinsi NTB yang menarik untuk disimak.
ADVERTISEMENT
Tradisi mengangkat anak pada masyarakat Sasak umumnya dilakukan terhadap anak yang berasal dari kalangan keluarga atau kerabat atau di luar hubungan kekerabatan. Alasan mengangkat anak selain untuk mendapatkan keturunan, juga dilandasi oleh rasa kemanusiaan dan kesejahteraan anak.
Perlindungan Hukum Hak Waris Anak Angkat menurut Hukum Adat Sasak
Proses pengangkatan anak dilakukan oleh masyarakat suku Sasak dengan upacara adat begawe atau roah. Dalam hukum adat Sasak, kedudukan anak angkat di keluarga angkatnya adalah sebagai anak kandung. Sehingga fungsinya adalah melanjutkan keturunan, berkedudukan sebagai pewaris, dan disejajarkan posisinya dengan anak kandung.
Dengan ketentuan tersebut, maka anak angkat berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnya, termasuk harta pusaka. Namun anak angkat tidak berhak mewarisi harta orang tua angkatnya yang bersifat harta doe tengaq, yaitu harta warisan dari orang tua pewaris yang belum terbagi kepada saudara-saudaranya. Anak angkat tersebut juga berhak menjadi ahli waris untuk harta peninggalan dari orang tua kandungnya.
Hal tersebut berbeda dengan hukum hak waris anak angkat berdasarkan hukum Islam, agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Sasak. Diambil dari buku Hukum Waris Islam yang disusun oleh Aulia Muthiah, Novy Sri Pratiwi Hardani (2015:82), berikut adalah hal waris pengangkatan anak dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum adat Sasak, perlindungan hukum hak waris anak angkat sejajar dengan anak kandung, yang artinya anak angkat juga menjadi ahli waris untuk harta warisan orang tua angkatnya. Hal ini berbeda dalam hukum Islam, dimana anak angkat tidak menjadi ahli waris bagi orang tuanya, dan berhak menerima tidak lebih dari 1/3 harta warisan melalui wasiat dari orang tua angkat.(DK)
ADVERTISEMENT